LEMBAGA BADAN HUKUM MASYARAKAT

Posted: October 9, 2010 in Psikologi kelompok

Lembaga Badan Hukum
Berawal dari ide yang akhirnya didirikan pada 19 Desember 2007 bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi penuh untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan Negara hukum yang demokratis, dengan cara menyediakan layanan bantuan hokum kepada masyarakat yang kurang mampu dan marjinal, serta membangun sebuah system pengawasan hukum berbasiskan kepada komunitas di masyarakat.
Adapun visi dari LBH  yaitu terwujudnya partisipasi aktif dan solidaritas masyarakat dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum. Penegakan keadilan serta pemenuhan HAM.
Sedangkan misi dari LBH adalah mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum serta penyadaran hak-hak warga Negara sendiri  dan untuk masyarakat.

Ada 3 program utama dari LBH yaitu:
Pemberdayaan hukum masyarakat melalui pendidikan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat.
Advokasi khusus dan kebijakan publik.
Penelitian permasalahan.

Dewan Pengurus LBH:
Ketua    : Taufik Basari S.H.,S.Hum.,LL.M
Wakil Ketua : 1. Misbachudin Gasma S.H
2. Fenta Peturun S.IP
Sekertaris Umum : Ori Rachman S.H
Bendahara : Rito Novela S.E
Anggota : T.M Luthfi

Badan Pekerja LBH:
Direktur Program: Ricky Gunawan S.H
Direktur Pemberdayaan Hukum Masyarakat dan Penanganan Kasus: Dhoho Ali Sastro S.H
Direktur Penelitian dan Pengembangan: Dr. Andri G. Wibisana S.H.,LL.M

Leave a comment